Pasal 78
BAB 5 — PENGAKHIRAN PEMBERIAN GELAR DIPLOMATIK EFEKTIF
Pengakhiran pemberian gelar diplomatik efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia mengidentifikasi Diplomat atau pegawai yang diberhentikan dari jabatan fungsional diplomat karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a dan huruf c; b. berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia menyampaikan permohonan persetujuan penerbitan surat keputusan pemberhentian dalam jabatan fungsional diplomat dan pengakhiran pemberian gelar diplomatik efektif kepada Menteri dan Pejabat yang Berwenang; dan c. Menteri, Pejabat yang Berwenang, dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia MENETAPKAN surat keputusan pemberhentian dari jabatan fungsional diplomat dan pengakhiran pemberian gelar diplomatik efektif.
