Pasal 77
BAB 5 — PENGAKHIRAN PEMBERIAN GELAR DIPLOMATIK EFEKTIF
(1) Pemberian gelar diplomatik efektif dapat berakhir karena: a. pengunduran diri dari jabatan fungsional diplomat; b. pemberhentian dari jabatan fungsional diplomat yang disebabkan:
- tidak memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; atau
- tidak memenuhi angka kredit pemeliharaan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. c. pemberhentian dari jabatan fungsional diplomat karena hukuman disiplin tingkat berat dengan jenis hukuman:
- pembebasan dari jabatan;
- pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri; atau 3. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS; dan d. telah memasuki masa pensiun. (2) Pengakhiran pemberian gelar diplomatik efektif karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c bersifat mutlak. (3) Pengakhiran pemberian gelar diplomatik efektif karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat sementara. (4) Pengakhiran pemberian gelar diplomatik efektif karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberlakukan otomatis terhitung mulai tanggal pensiun.
