PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pasal 76
BAB 4 — PENYETARAAN GELAR DIPLOMATIK EFEKTIF DENGAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
(1) Jenjang jabatan fungsional diplomat meliputi: a. diplomat ahli pertama; b. diplomat ahli muda; c. diplomat ahli madya; dan d. diplomat ahli utama. (2) Pemberian Gelar Diplomatik kepada Diplomat merujuk pada penyetaraan dengan jenjang jabatan fungsional diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Jenis Gelar Diplomatik yang disetarakan terbatas pada gelar diplomatik efektif. (4) Penyetaraan jenjang jabatan fungsional diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan gelar diplomatik efektif meliputi:
a. diplomat ahli pertama, gelar diplomatik efektif:
- atase; dan
- sekretaris ketiga. b. diplomat ahli muda, gelar diplomatik efektif:
- sekretaris kedua; dan
- sekretaris pertama. c. diplomat ahli madya, gelar diplomatik efektif:
- counsellor;
- minister counsellor;
- minister; dan
- duta besar; dan d. diplomat ahli utama, gelar diplomatik efektif duta besar. (5) Dalam kondisi tertentu pemberian gelar diplomatik efektif dapat berlainan dengan penyetaraan jenjang jabatan fungsional dan gelar diplomatik efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit meliputi: a. promosi kenaikan jenjang jabatan fungsional diplomat setingkat lebih tinggi; b. belum dipenuhinya persyaratan pengangkatan dalam jabatan fungsional diplomat melalui promosi; atau c. Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Istimewa. (7) Penyetaraan gelar diplomatik efektif dengan jenjang jabatan fungsional diplomat dimuat dalam tabel penyetaraan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
