Pasal 75
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Gelar diplomatik tituler diberikan kepada Pejabat Nonkarier dari kalangan nonPNS dengan cara:
a. unit kerja yang menangani bidang sumber daya manusia melaksanakan koordinasi internal dengan unit kerja terkait mengenai penetapan penugasan Pejabat Nonkarier dari kalangan nonPNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia menyampaikan permohonan penetapan surat keputusan pemberian gelar diplomatik tituler kepada Menteri dan Pejabat yang Berwenang; dan c. Menteri, Pejabat yang Berwenang, dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia MENETAPKAN surat keputusan pemberian gelar diplomatik tituler yang paling sedikit memuat:
- jenjang gelar diplomatik tituler; dan
- terhitung mulai tanggal pemberian gelar diplomatik tituler.
