Pasal 74
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Gelar diplomatik tituler kepada Pejabat Nonkarier yang berstatus PNS penugasan, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA diberikan dengan cara: a. unit kerja yang menangani bidang sumber daya manusia melaksanakan mekanisme penetapan penugasan Pejabat Nonkarier sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; b. berdasarkan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pejabat yang Berwenang menyampaikan persetujuan tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian, pejabat yang berwenang, atau pejabat yang ditunjuk pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian; c. pejabat pembina kepegawaian, pejabat yang berwenang, atau pejabat yang ditunjuk pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam huruf b menerbitkan dan menyampaikan surat keputusan penugasan Pejabat Nonkarier ke Kementerian; dan d. Menteri, Pejabat yang Berwenang dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia MENETAPKAN surat keputusan pemberian gelar diplomatik tituler yang paling sedikit memuat:
- jenjang gelar diplomatik tituler; dan
- terhitung mulai tanggal pemberian gelar diplomatik tituler.
