PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pasal 73
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Gelar diplomatik tituler diberikan kepada Pejabat Karier selain Diplomat dengan cara: a. unit kerja yang menangani bidang sumber daya manusia melaksanakan mekanisme penetapan penugasan Pejabat Karier selain Diplomat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. berdasarkan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam huruf a, unit kerja yang menangani bidang sumber daya manusia menerbitkan surat keputusan tentang penugasan Pejabat Nonkarier selain Diplomat yang paling sedikit memuat:
- pemberian gelar diplomatik tituler;
- jenjang gelar diplomatik tituler; dan
- terhitung mulai tanggal pemberian gelar diplomatik tituler.
