PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pasal 72
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
(1) Gelar diplomatik tituler diberikan sehubungan dengan penugasan Pejabat Karier selain Diplomat dan Pejabat Nonkarier ke Perwakilan. (2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN penugasan Pejabat Karier selain Diplomat dan Pejabat Nonkarier ke Perwakilan. (3) Tata cara pelaksanaan penugasan Pejabat Karier selain Diplomat dan Pejabat Nonkarier ke Perwakilan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
