PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pasal 71
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pemberian gelar diplomatik lokal pada Perwakilan dilakukan dengan cara: a. Kepala Perwakilan menyampaikan berita tentang usulan pemberian gelar diplomatik lokal kepada Menteri dan Pejabat yang Berwenang;
b. berita sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit memuat:
- asesmen terhadap kebutuhan situasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2); dan
- usulan jenjang gelar diplomatik lokal yang diberikan; dan c. Menteri, Pejabat yang Berwenang dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia MENETAPKAN surat keputusan pemberian gelar diplomatik lokal.
