PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pasal 70
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pemberian gelar diplomatik lokal pada Kementerian dilakukan dengan cara: a. pejabat pimpinan tinggi pratama menyampaikan nota dinas tentang usulan pemberian gelar diplomatik lokal kepada pejabat pimpinan tinggi madya; b. nota dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit memuat:
- asesmen terhadap kebutuhan situasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2); dan
- usulan jenjang gelar diplomatik lokal yang diberikan; c. pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyampaikan usulan pemberian gelar diplomatik lokal kepada Menteri dan Pejabat yang Berwenang untuk mendapatkan persetujuan; dan d. Menteri, Pejabat yang Berwenang, dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia MENETAPKAN surat keputusan pemberian gelar diplomatik lokal.
