PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pasal 69
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
(1) Pemberian gelar diplomatik lokal bersifat sementara karena kebutuhan situasional dalam menjalankan tugas
jabatan dan tidak membawa akibat administrasi berupa hak keuangan. (2) Kebutuhan situasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. penugasan sebagai anggota atau pimpinan delegasi; b. menduduki jabatan kepala perwakilan diplomatik dengan gelar jabatan kuasa usaha sementara; dan/atau c. penugasan dalam misi khusus oleh pemerintah.
