PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pasal 68
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Pengabdian dilakukan dengan cara: a. pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan mengajukan berkas usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia; dan b. Menteri atau Pejabat yang Berwenang atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia MENETAPKAN surat keputusan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Pengabdian.
