Pasal 59
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Istimewa dilakukan dengan cara: a. pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan mengusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia dengan menyampaikan nota dinas atau berita yang memuat:
pencapaian kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dan bukti pendukung;
pengakuan atas kemanfaatan pencapaian kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 terhadap kinerja unit kerja atau Perwakilan; dan
pengakuan keteladanan Diplomat atau pegawai pada unit kerja atau Perwakilan ditinjau dari perilaku, moral, dan etika. b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia menyampaikan usulan kepada Tim Pendukung Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Kementerian Luar Negeri; c. TP Baperjakat melaksanakan rapat untuk memberikan rekomendasi Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Istimewa terdiri dari kategori:
memenuhi persyaratan; dan
tidak memenuhi persyaratan. d. rekomendasi dengan kategori memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 berupa percepatan kenaikan gelar diplomatik efektif selama paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan; e. dalam hal diperlukan, TP Baperjakat dapat meminta dokumen tambahan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama dan Kepala Perwakilan yang mengusulkan; f. TP Baperjakat menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia; g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada Pejabat yang Berwenang; h. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam huruf f memberikan persetujuan terhadap rekomendasi Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Istimewa; i. dalam hal usul Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Istimewa disetujui, pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia menyampaikan surat keputusan penetapan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Istimewa kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan yang mengusulkan; dan j. dalam hal usul Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Istimewa tidak disetujui, pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan yang mengusulkan.
