PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pasal 60
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c didasarkan pada kriteria rekam jejak yang terdiri atas:
a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. tidak pernah dijatuhi sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Diplomat.
