Pasal 58
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
(1) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Istimewa diberikan kepada Diplomat atau pegawai yang memiliki gelar diplomatik efektif dari atase sampai dengan counsellor. (2) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila memenuhi paling sedikit 1 (satu) dari kriteria sebagai berikut: a. menemukan konsep (inovasi) atau pemikiran strategis yang mendukung diplomasi dan disetujui oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan/atau Menteri; b. terlibat aktif, ikut menggagas, merancang, merumuskan, dan membentuk Organisasi Internasional, regional, dan/atau bilateral; c. mendapatkan penghargaan dari Negara Penerima atau Organisasi Internasional berupa bintang tanda jasa terkait dengan pelaksanaan tugas jabatan; d. mendapatkan penghargaan tingkat nasional atau dari Menteri terkait dengan pelaksanaan tugas jabatan; e. memberikan kontribusi yang signifikan dalam menyelesaikan konflik regional maupun bilateral; f. menjadi juru runding atau mediator dalam penyelesaian konflik bilateral, regional, dan
multilateral yang berkaitan dengan citra dan kepentingan INDONESIA; g. berhasil memperjuangkan dan melindungi kepentingan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri yang berada dalam keadaan bahaya dan mendapatkan perlakuan yang tidak adil atau membebaskan warga negara INDONESIA dari penculikan atau penyanderaan; h. menyelesaikan pendidikan formal tingkat doktoral (strata-3) untuk pertama kali dengan memenuhi persyaratan:
- masa pendidikan dilaksanakan setelah pengangkatan dalam jabatan fungsional diplomat;
- masa studi diselesaikan secara tepat waktu;
- tidak mengajukan permintaan perpanjangan masa studi;
- bidang studi sesuai dengan rencana pengembangan kompetensi; dan
- lulus dengan hasil sangat memuaskan atau cum laude; i. mendapatkan sertifikasi keahlian bahasa asing selain bahasa Inggris dengan persyaratan:
- tingkat penguasaan bahasa asing dalam kategori mahir (advanced) atau superior;
- sertifikat keahlian bahasa asing diterbitkan oleh lembaga yang diakreditasi oleh pemerintah setempat; dan
- diberikan paling banyak 1 (satu) kali untuk setiap sertifikasi keahlian bahasa asing; j. menunjukkan prestasi kinerja pada penugasan di perwakilan berbahaya dengan persyaratan:
- memenuhi target angka kredit minimal sesuai jenjang jabatan dalam 2 (dua) tahun terakhir secara berturut-turut; dan
- nilai penilaian prestasi kerja paling rendah dalam sebutan baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir; dan/atau k. telah berhasil menyelesaikan tugas dalam misi khusus yang ditetapkan oleh pemerintah. (3) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Istimewa dapat diberikan 1 (satu) tingkat lebih tinggi kepada Diplomat atau pegawai apabila telah berada selama paling singkat 1 (satu) tahun pada tingkat gelar diplomatik efektif terakhir. (4) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Istimewa dapat diberikan tanpa memenuhi persyaratan uji kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan, keikutsertaan dan kelulusan sekolah staf dinas luar negeri, dan/atau sekolah staf dan pimpinan departemen luar negeri/Kementerian.
