PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pasal 55
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
(1) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi diberikan dengan memenuhi persyaratan telah mengikuti dan lulus sekolah staf dan pimpinan departemen luar negeri/Kementerian. (2) Berkas usulan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi terdiri atas: a. fotokopi surat keputusan gelar diplomatik efektif terakhir; b. fotokopi sertifikat sekolah staf dan pimpinan departemen luar negeri/Kementerian ; c. fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan; dan d. fotokopi penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir.
