Pasal 56
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi dilakukan dengan cara: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia mengolah daftar Diplomat atau pegawai yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi secara berkala; b. berdasarkan daftar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia menyampaikan permohonan persetujuan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi kepada Menteri dan Pejabat yang Berwenang dengan melampirkan berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58; dan c. Menteri, Pejabat yang Berwenang, dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia MENETAPKAN surat keputusan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi.
