Pasal 54
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
(1) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi yang diberikan kepada Diplomat atau pegawai yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf h meliputi gelar diplomatik efektif: a. minister counsellor; dan b. minister. (2) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dari gelar diplomatik counsellor ke minister counsellor setelah: a. berada dalam gelar diplomatik efektif counsellor selama paling singkat 2 (dua) tahun; dan b. menjalankan tugas Jabatan selama paling singkat 1 (satu) tahun. (3) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dari gelar diplomatik minister counsellor ke minister setelah: a. berada dalam gelar diplomatik minister counsellor selama paling singkat 2 (dua) tahun; dan b. menjalankan tugas Jabatan selama paling singkat 1 (satu) tahun.
