PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pasal 46
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pejabat pengusul Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian di unit organisasi; b. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan sekretariat jenderal; dan c. Kepala Perwakilan.
