Pasal 47
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler dilakukan dengan cara: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia mengolah daftar Diplomat atau pegawai yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler secara berkala; b. berdasarkan daftar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia mengumumkan daftar Diplomat atau pegawai dan periode Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tenggat waktu Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler melalui sistem informasi elektronik dan nonelektronik; c. berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Diplomat atau pegawai mengajukan permohonan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler secara tertulis kepada atasan langsung untuk mendapatkan persetujuan tertulis dengan menyertakan dokumen persyaratan; d. persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf c diberikan oleh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam huruf d memverifikasi berkas usulan; f. dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan dapat mendelegasikan wewenang kepada:
- pejabat administrator atau paling rendah pejabat pengawas yang melaksanakan urusan kepegawaian dan tata usaha pada unit organisasi atau unit kerja; atau
- Diplomat yang bertugas sebagai kepala operasional Perwakilan (Head of Chancery) pada Perwakilan; g. dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e permohonan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler pada unit organisasi atau Perwakilan disetujui, pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan menyampaikan permohonan dan dokumen persyaratan kepada pejabat pengusul. h. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam huruf g menyampaikan permohonan dan dokumen persyaratan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia untuk dilakukan validasi berkas usulan. i. berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf h Pejabat yang Berwenang atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia MENETAPKAN surat keputusan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler.
