PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pasal 45
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Selain melengkapi berkas usulan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, 41, 42, 43, dan 44, pejabat pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) angka 2 harus melampirkan laporan
perkembangan pendidikan dan/atau pelatihan.
