Pasal 44
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
(1) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler dari gelar diplomatik efektif counsellor ke minister counsellor dengan memenuhi persyaratan: a. mengikuti dan lulus sekolah staf dan pimpinan kementerian luar negeri; b. telah berada paling singkat 4 (empat) tahun dalam gelar diplomatik efektif counsellor; c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan d. tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Berkas usulan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler dari gelar diplomatik efektif counsellor ke minister counsellor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. fotokopi sertifikat sekolah staf dan pimpinan departemen/Kementerian; b. fotokopi surat keputusan gelar diplomatik efektif counsellor; dan c. fotokopi penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir.
