Pasal 43
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
(1) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler dari gelar diplomatik efektif sekretaris pertama ke counsellor dengan memenuhi persyaratan: a. mengikuti dan lulus sekolah staf dinas luar negeri; b. mengikuti dan lulus uji kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan diplomat ahli madya; c. telah berada paling singkat 4 (empat) tahun dalam gelar diplomatik efektif sekretaris pertama; d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan e. tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau tidak sedang menjalani hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Berkas usulan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler dari gelar diplomatik efektif sekretaris pertama ke counsellor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. fotokopi sertifikat sekolah staf dinas luar negeri;
b. fotokopi sertifikat uji kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan diplomat ahli madya; c. fotokopi surat keputusan gelar diplomatik efektif sekretaris pertama; dan d. fotokopi penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir.
