Pasal 36
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pemberian gelar diplomatik efektif melalui pengangkatan dalam jabatan fungsional diplomat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia MENETAPKAN surat keputusan pengangkatan pertama atau surat keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional diplomat melalui perpindahan dari Jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. berdasarkan surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia MENETAPKAN surat keputusan pemberian pertama gelar diplomatik efektif terhitung mulai tanggal pengangkatan pertama atau penetapan pengangkatan melalui perpindahan dari Jabatan lain untuk mengisi kebutuhan jenjang jabatan.
