PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pasal 35
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Gelar diplomatik efektif duta besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d diberikan berdasarkan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain untuk mengisi kebutuhan jenjang jabatan diplomat ahli utama.
