PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pasal 34
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Gelar diplomatik efektif counsellor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c diberikan berdasarkan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain untuk mengisi kebutuhan jenjang jabatan diplomat ahli madya.
