PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pasal 33
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Gelar diplomatik efektif sekretaris kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b diberikan berdasarkan pengangkatan melalui perpindahan dari Jabatan lain untuk mengisi kebutuhan jenjang jabatan diplomat ahli muda.
