PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pasal 32
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
(1) Gelar diplomatik efektif atase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a diberikan melalui: a. pengangkatan pertama; atau b. pengangkatan melalui perpindahan dari Jabatan lain untuk mengisi kebutuhan jabatan fungsional diplomat ahli pertama. (2) Diplomat yang diangkat melalui pengangkatan pertama atau pengangkatan melalui perpindahan dari Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kualifikasi pendidikan sarjana strata-1, strata-2, dan strata-3 diberikan gelar diplomatik efektif atase.
