PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pasal 31
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Gelar diplomatik efektif yang diberikan melalui pengangkatan dalam jabatan fungsional diplomat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. atase; b. sekretaris kedua; c. counsellor; dan d. duta besar.
