Pasal 37
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
(1) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) huruf b diberikan dengan mempertimbangkan masa kerja aktif, terhitung mulai tanggal kenaikan gelar diplomatik efektif terakhir sampai dengan tanggal pemberian kenaikan gelar diplomatik efektif yang baru. (2) Masa kerja aktif yang diperhitungkan untuk Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif meliputi:
a. masa penugasan di unit kerja dalam negeri; b. masa penugasan di Perwakilan atau Organisasi Internasional; c. masa tugas belajar di dalam atau di luar negeri; d. masa pendidikan dan/atau pelatihan pada lembaga atau universitas di luar negeri yang terakreditasi atas biaya sendiri karena mendampingi istri atau suami yang ditugaskan di Perwakilan; dan/atau e. masa tugas dinas lainnya.
