PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pasal 22
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
(1) Jabatan penugasan bidang teknis berkedudukan di Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler. (2) Pejabat Nonkarier yang mengisi jabatan penugasan bidang teknis di Perwakilan Diplomatik diberikan Gelar Jabatan atase teknis sesuai dengan nomenklatur bidang pekerjaannya. (3) Pejabat Nonkarier yang mengisi jabatan penugasan bidang teknis di Perwakilan Konsuler diberikan Gelar Jabatan konsul diikuti dengan nomenklatur bidang pekerjaannya. (4) Pejabat Nonkarier yang berasal dari lembaga yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri yang mengisi jabatan penugasan teknis di
Perwakilan Diplomatik diberikan gelar diplomatik tituler paling tinggi counsellor.
