PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pasal 21
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
(1) Jabatan penugasan bidang pertahanan berkedudukan di Perwakilan Diplomatik dan perutusan tetap Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat Nonkarier yang mengisi jabatan penugasan bidang pertahanan pada Perwakilan Diplomatik diberikan Gelar Jabatan: a. atase pertahanan; atau b. atase matra (militer, laut, atau udara) sesuai tugas Jabatan. (3) Pejabat Nonkarier yang mengisi jabatan penugasan bidang pertahanan di perutusan tetap Republik INDONESIA diberikan gelar diplomatik tituler paling tinggi minister counsellor.
