Pasal 20
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
(1) Jabatan deputi wakil tetap Republik INDONESIA untuk Organisasi Internasional atau jabatan wakil delegasi tetap Republik INDONESIA untuk United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization berkedudukan di Perwakilan Diplomatik. (2) Diplomat yang mengisi jabatan deputi wakil tetap Republik INDONESIA untuk Organisasi Internasional atau jabatan wakil delegasi tetap Republik INDONESIA untuk United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization diberikan gelar diplomatik efektif duta besar.
(3) Pejabat Karier selain Diplomat dan Pejabat Nonkarier yang mengisi jabatan deputi wakil tetap Republik INDONESIA untuk Organisasi Internasional atau jabatan wakil delegasi tetap Republik INDONESIA untuk United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization diberikan gelar diplomatik tituler duta besar.
