PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pasal 19
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
(1) Jabatan wakil kepala perwakilan berkedudukan di Perwakilan Diplomatik. (2) Diplomat yang mengisi jabatan wakil kepala perwakilan diberikan gelar diplomatik efektif paling rendah minister. (3) Pejabat Karier selain Diplomat yang mengisi jabatan wakil kepala perwakilan diberikan gelar diplomatik tituler minister.
