Pasal 18
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
(1) Jabatan kepala perwakilan konsuler berkedudukan di: a. konsulat jenderal; dan b. konsulat. (2) Diplomat yang mengisi jabatan kepala perwakilan konsuler berkedudukan di konsulat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan Gelar Jabatan konsul jenderal dan gelar diplomatik efektif paling rendah minister. (3) Diplomat yang mengisi jabatan kepala perwakilan konsuler berkedudukan di konsulat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan Gelar Jabatan konsul dan gelar diplomatik efektif paling rendah minister counsellor. (4) Pejabat Karier selain Diplomat dan Pejabat Nonkarier yang mengisi jabatan kepala perwakilan konsuler berkedudukan di konsulat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan Gelar Jabatan konsul jenderal dan gelar diplomatik tituler minister. (5) Pejabat Karier selain Diplomat dan Pejabat Nonkarier yang mengisi jabatan kepala perwakilan konsuler berkedudukan di konsulat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan Gelar Jabatan konsul dan gelar diplomatik tituler minister counsellor.
(6) Diplomat dengan gelar diplomatik efektif sekretaris pertama sampai dengan minister counsellor pada Perwakilan Konsuler diberikan Gelar Jabatan konsul dengan diikuti nomenklatur bidang pekerjaannya. (7) Diplomat dengan gelar diplomatik efektif sekretaris kedua yang menjadi koordinator bidang pada Perwakilan Konsuler atau paling singkat telah 4 (empat) tahun berada dalam gelar diplomatik efektif sekretaris kedua diberikan Gelar Jabatan konsul dengan diikuti nomenklatur bidang pekerjaannya. (8) Diplomat dengan gelar diplomatik efektif atase sampai dengan sekretaris kedua yang menjadi unsur pelaksana tertentu pada Perwakilan Konsuler diberikan Gelar Jabatan konsul muda dengan diikuti nomenklatur bidang pekerjaannya.
