Pasal 17
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
(1) Jabatan kepala perwakilan diplomatik atau jabatan wakil tetap Republik INDONESIA berkedudukan di Perwakilan Diplomatik. (2) Diplomat yang mengisi jabatan kepala perwakilan diplomatik atau jabatan wakil tetap Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gelar Jabatan dan gelar diplomatik efektif yang terdiri atas: a. duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dengan gelar diplomatik efektif duta besar; b. kuasa usaha tetap dengan gelar diplomatik efektif paling rendah minister; dan c. kuasa usaha sementara dengan gelar diplomatik efektif dari sekretaris ketiga sampai dengan duta besar. (3) Gelar Jabatan kuasa usaha sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan kepada Diplomat yang mempunyai gelar diplomatik efektif tertinggi dan paling lama bertugas pada suatu Perwakilan
untuk memangku jabatan kepala perwakilan diplomatik untuk sementara dengan persetujuan Menteri melalui Pejabat yang Berwenang. (4) Pejabat Karier selain Diplomat dan Pejabat Nonkarier yang mengisi jabatan kepala perwakilan diplomatik atau jabatan wakil tetap Republik INDONESIA diberikan Gelar Jabatan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dan gelar diplomatik tituler duta besar. (5) Pejabat Karier selain Diplomat yang mengisi jabatan kepala perwakilan diplomatik untuk sementara diberikan Gelar Jabatan kuasa usaha sementara dan paling tinggi gelar diplomatik tituler minister.
