PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pasal 23
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
(1) Jabatan fungsional penata kanselerai berkedudukan di Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler. (2) Penata Kanselerai dapat diberikan Gelar Jabatan atase administrasi sesuai kebutuhan.
