PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pasal 14
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
(1) Gelar diplomatik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diberikan pada saat pelaksanaan tugas Jabatan yang memerlukan penggunaan jenjang Gelar Diplomatik yang lebih tinggi. (2) Gelar diplomatik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai tanggal penugasan dan berakhir terhitung mulai tanggal pengakhiran tugas.
