PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pasal 15
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Gelar diplomatik tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan terhitung mulai tanggal penugasan di Perwakilan dan berakhir terhitung mulai tanggal penarikan dari Perwakilan.
