PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pasal 13
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Gelar diplomatik efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diberikan terhitung mulai tanggal pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional diplomat.
