PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pasal 12
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
(1) Gelar Diplomatik ditetapkan dengan keputusan Menteri. (2) Menteri dapat mendelegasikan wewenang kepada: a. Pejabat yang Berwenang untuk penetapan Gelar Diplomatik minister; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia untuk pemberian Gelar Diplomatik atase sampai dengan minister counsellor.
