PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI LUAR NEGERI...
Pasal 6
(1) Jumlah dan klasifikasi Unsur Penunjang sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 huruf C terdiri dari 2 (dua) orang Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan dan 2 (dua) orang Petugas Komunikasi. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.995
- Ketentuan Pasal 8 ayat (1) Lampiran II-54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
