PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI LUAR NEGERI...
Pasal 4
(2) Gelar diplomatik paling tinggi bagi Unsur Pelaksana pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Noumea adalah Counsellor dengan kompetensi Ekonomi. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.995
- Ketentuan Pasal 8 ayat (1) Lampiran II-110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
