PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI LUAR NEGERI...
Pasal 8
(1) Jumlah formasi Pegawai Setempat pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Noumea paling tinggi 11 (sebelas) orang. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2013 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
R.M. MARTY M. NATALEGAWA
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 6 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
