Pasal 9
BAB 2 — JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang diperoleh dari pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a pada Perwakilan dikenakan untuk: a. Pelayanan Kekonsuleran; dan b. Pelayanan selain kekonsuleran yang diberikan oleh Perwakilan. (2) Tarif atas jenis PNBP yang diperoleh dari Pelayanan Kekonsuleran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tarif atas jenis PNBP yang diperoleh dari Pelayanan Kekonsuleran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa surat keterangan jalan dapat dikenakan tarif US$0.00 (nol Dolar Amerika Serikat) apabila dalam kondisi tertentu. (4) Tarif atas jenis PNBP yang diperoleh dari Pelayanan Kekonsuleran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa legalisasi dokumen akademik dikenakan tarif US$0.00 (nol Dolar Amerika Serikat). (5) Tarif atas jenis PNBP yang diperoleh dari Pelayanan selain kekonsuleran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
