Pasal 10
BAB 2 — JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Pengukuhan jenis dan tarif atas jenis PNBP di Perwakilan ditetapkan dengan keputusan kepala Perwakilan. (2) Keputusan kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan melalui pengumuman. (3) Kepala Perwakilan MENETAPKAN keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (4) Perwakilan yang berada pada negara dengan jenis mata uang yang sama dapat menyepakati penyeragaman tarif atas jenis PNBP yang dituangkan dalam keputusan bersama kepala Perwakilan. (5) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada Perwakilan dapat dikonversi dalam mata
uang Dolar Amerika Serikat dan/atau mata uang negara setempat. (6) Konversi mata uang Rupiah ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat atau mata uang negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mempertimbangkan kurs tengah bank INDONESIA pada tanggal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan. (7) Dalam hal mata uang negara setempat tidak terdapat dalam daftar kurs tengah bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (6), konversi dapat mempertimbangkan kurs yang berasal dari lembaga yang terpercaya di negara setempat pada tanggal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan. (8) Hasil konversi tarif Rupiah ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat atau mata uang setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan (7) mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian/lembaga terkait.
