Pasal 11
BAB 2 — JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Pengenaan tarif US$0.00 (nol Dolar Amerika Serikat) berupa penerbitan surat keterangan jalan apabila dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberikan kepada warga negara INDONESIA yang berada di luar negeri. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. keadaan kahar (force majeure); b. menetap di negara akreditasi dan tidak mampu; c. deportasi;
d. repatriasi kembali ke INDONESIA; e. dalam penanganan aparat penegak hukum; f. melaksanakan putusan pengadilan; atau g. meninggal dunia. (3) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. perang dan/atau konflik; b. bencana alam; c. bencana nonalam; d. bencana sosial; e. situasi politik dan keamanan di negara setempat dan/atau pemberlakuan kebijakan Pemerintah Setempat yang berdampak langsung terhadap keselamatan dan keamanan warga negara INDONESIA; dan f. kondisi lain berdasarkan sifat, cakupan, dan/atau jumlah warga negara INDONESIA yang dinilai membutuhkan pelindungan segera. (4) Status keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala Perwakilan melalui keputusan kepala Perwakilan.
