Pasal 8
BAB 2 — JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) PNBP yang diperoleh dari hak negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d meliputi: a. pendapatan administrasi atas pengembalian pajak pertambahan nilai (value added tax) sesuai fasilitas diplomatik yang diperoleh dari Pemerintah Setempat; b. pendapatan atas ganti rugi atas Kerugian Negara sesuai hasil putusan majelis badan pemeriksa keuangan dan tim penyelesaian Kerugian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. pendapatan atas denda penyelesaian pekerjaan pemerintah sesuai kontrak; dan d. pendapatan lainnya dari pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Pendapatan administrasi atas pengembalian pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan asas resiprositas. (3) Mekanisme klaim pendapatan administrasi atas pengembalian pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada Perwakilan mengikuti ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Setempat. (4) Perwakilan wajib menyampaikan jenis dan mekanisme pengembalian pajak pertambahan nilai beserta perubahannya kepada direktorat jenderal protokol dan konsuler c.q. direktorat fasilitas diplomatik. (5) Perwakilan memisahkan pengelolaan pengembalian pajak pertambahan nilai atas pembelian barang/jasa
kena pajak Perwakilan dengan pembelian barang/jasa kena pajak home staff. (6) Pembayaran ganti rugi atas Kerugian Negara dapat dilakukan melalui transfer ke Rekening Kerugian Negara atau pembayaran secara langsung ke Kas Negara. (7) Wajib Bayar wajib menyampaikan bukti pembayaran tuntutan ganti rugi kepada biro keuangan dan inspektorat jenderal sebagai tindak lanjut penyelesaian kasus tuntutan ganti rugi. (8) Mekanisme penetapan dan pemungutan denda penyelesaian pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Pendapatan lainnya dari pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengembalian belanja, pendapatan selisih kurs, cicilan persekot resmi, dan pendapatan anggaran lain-lain.
