Pasal 7
BAB 2 — JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) PNBP yang diperoleh dari Pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c pada Satker berupa bunga atau jasa giro dari Rekening. (2) Pendapatan bunga atau jasa giro dari Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai treasury notional pooling. (3) Treasury notional pooling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem yang digunakan untuk mengetahui posisi saldo konsolidasi dari seluruh Rekening bendahara pengeluaran yang terdapat pada seluruh kantor cabang bank umum yang bersangkutan tanpa harus melakukan perpindahan dana antar Rekening. (4) Dalam hal Rekening dibuka dan tidak terdaftar pada sistem treasury notional pooling sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), bunga atau jasa giro disetorkan langsung ke Kas Negara.
