PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI...
Pasal 49
BAB 5 — SALDO MENGENDAP
Saldo mengendap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e merupakan uang tunai, surat berharga, dan/atau uang yang terdapat di Rekening lainnya pada Bendahara Penerimaan Satker dengan kriteria: a. tidak teridentifikasi sumber dan/atau peruntukannya; dan b. kelebihan pembayaran layanan oleh Wajib Bayar yang tidak diambil paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah penerbitan atau legalisasi dokumen.
