PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI...
Pasal 48
BAB 4 — PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Sekretaris jenderal memberikan teguran tertulis kepada kepala Satker, jika: a. melakukan pemungutan PNBP tanpa atau tidak sesuai dengan dasar hukum; b. menggunakan langsung PNBP; dan c. terlambat dan/atau tidak menyetor PNBP ke Kas Negara atau rekening Bendahara Penerimaan di INDONESIA.
